Manado, BeritaManado.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, menetapkan sejumlah oknum dalam kasus Pidana Pemilu, yaitu Politik Uang.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh pihaknya.
Berdasarkan dua laporan polisi, jadi ada LP nomor 92 dan LP nomor 93. Enam orang tersangka,” sebut Kombes Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, dalam rilis kasus di Mapolda, Selasa (27/02/2024).
Dari enam tersangka tersebut, ada oknum caleg. “Para tersangka berinisial FA, AP, JW, SH, RM, dan JL,” tambah Michael Thamsil.
“Hari ini akan kita tahap dua (menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan),” kata Kabid didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” tandas Kabid.
Dalam penanganan kasus ini Polda Sulut mengaku tidak ada intervensi dari partai politik atau pihak manapun.
Diketahui pengungkapan kasus ini sendiri berawal ketika Satgas Money Politik Polda Sulut meringkus tersangka FA dan JW. Mereka diciduk ketiga membagikan uang dan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos tersangka JL di hari pemilihan nanti.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama oknum caleg DPRD Sulut Dapil Manado nomor urut 5.
Deidy Wuisan