Manado – Keberhasilan pembangunan desa juga ditentukan peran aktif masyarakat melakukan pengawasan penggunaan dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengungkapkan tidak melibatkan masyarakat pada musyawarah desa salah-satu modus yang dilakukan hukum tua dan aparat melakukan penyelewengan dana desa.
“Modus lainnya adalah mengkriminalisasi pendamping desa. Jika ditemukan penyalagunaan maka masyarakat atau LSM jangan takut melapor atau bisa sms di 081288990040,” jelas Eko Putro Sandjojo kepada media, awal pekan ini.
Lanjut Eko Putro Sandjojo, dana desa dimanfaatkan dengan baik bertujuan meningkatkan perekonomian desa. Bangun saluran, irigasi dan infrastruktur desa lainnya menjadikan desa sebagai pusat produksi.
“Makanya untuk menjamin transparansi maka kepala desa wajib memasang baliho rencana pembangunan desa termasuk anggaran,” tandas Eko Putro Sandjojo. (***/JerryPalohoon)