RATAHAN – Dalam rangka menunjang sektor pendidikan, Dispora Minahasa Tenggara (Mitra) telah mencairkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) triwulan tiga. Total besaran dana yang masuk ke sekolah penerima sekitar Rp 2,1 miliar.
Hal ini dikatakan manager BOS Dikpora Mitra, Ferdy Siwi SPd, pagi ini. Dilanjutkannya, ketentuan untuk pencairan dana BOS, sekolah harus memasukan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS
triwulan sebelumnya.
“Semua sekolah penerima harus memasukan LPJ, dan dana tersebut sudah langsung masuk ke rekening sekolah penerima,” ujar Siwi.
Ia menjelaskan, untuk Rp 2,1 miliar sudah termasuk sekolah swasta penerima BOS. Siwi pun menepis jika dinas mendapat jatah dalam anggaran ini. “Dinas hanya sebagai pengawas untuk BOS, karena pencairannnya langsung ke rekening sekolah. Juga kami yang melakukan pengelolahan administrasi untuk pencairan, dengan cara sekolah memasukan LPJ. Jadi untuk mengambil jatah dalam BOS itu sangat jauh, apalagi dalam aturan, dana tersebut memang diperuntukan bagi sekolah,” tandasnya.
Iapun menghimbau kepada semua sekolah, untuk realisasi dana BOS triwulan
III agar dapat dimaksimalkan. Selain itu LPJ harus menjadi perhatian penting.
“Ini supaya dalam pencairan dana selanjutnya tak akan ada masalah. Dan
pengembangan dunia pendidikan akan semakin maju,” pungkasnya. (har)
RATAHAN – Dalam rangka menunjang sektor pendidikan, Dispora Minahasa Tenggara (Mitra) telah mencairkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) triwulan tiga. Total besaran dana yang masuk ke sekolah penerima sekitar Rp 2,1 miliar.
Hal ini dikatakan manager BOS Dikpora Mitra, Ferdy Siwi SPd, pagi ini. Dilanjutkannya, ketentuan untuk pencairan dana BOS, sekolah harus memasukan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS
triwulan sebelumnya.
“Semua sekolah penerima harus memasukan LPJ, dan dana tersebut sudah langsung masuk ke rekening sekolah penerima,” ujar Siwi.
Ia menjelaskan, untuk Rp 2,1 miliar sudah termasuk sekolah swasta penerima BOS. Siwi pun menepis jika dinas mendapat jatah dalam anggaran ini. “Dinas hanya sebagai pengawas untuk BOS, karena pencairannnya langsung ke rekening sekolah. Juga kami yang melakukan pengelolahan administrasi untuk pencairan, dengan cara sekolah memasukan LPJ. Jadi untuk mengambil jatah dalam BOS itu sangat jauh, apalagi dalam aturan, dana tersebut memang diperuntukan bagi sekolah,” tandasnya.
Iapun menghimbau kepada semua sekolah, untuk realisasi dana BOS triwulan
III agar dapat dimaksimalkan. Selain itu LPJ harus menjadi perhatian penting.
“Ini supaya dalam pencairan dana selanjutnya tak akan ada masalah. Dan
pengembangan dunia pendidikan akan semakin maju,” pungkasnya. (har)