
Manado – Masyarakat Sulut sebagai konsumen yang sering merasa dirugikan, saat ini tidak perlu cemas lagi. Pasalnya, Dinas Perindustruan dan Perdagangan (Disperindag) Sulut telah menyediakan pengaduan secara online.
“Online ini menggunakan Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen (SISWAS-PK) ,” ujar Kepala Disperindag Sulut, Olvie Atteng kepada beritamanado.
Dikatakannya, SISWAS-PK adalah sistem informasi yang terintegrasi secara nasional untuk mencatat pengaduan konsumen. “Laporan kasus dan keluhan konsumen dari seluruh Indonesia yang kemudian dikelompokkan berdasarkan jenis pengaduan dengan menggunakan teknologi informasi secara online,” terangnya. (oke)