Manado – Menindaklanjuti kebutuhan konsumen dan penyelesaian sengketa maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Manado telah menyurat kepada Kadis Perindak Sulut untuk dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Manado.
Surat tertanggal 18 Oktober 2018 tersebut ditandatangani Kadis Perindag Kota Manado, Meisje Wollah.
Adv. EK Tindangen SH mewakili masyarakat mengapresiasi langkah yang dilakukan Disperindag Kota Manado menyurat ke Disperindag Provinsi Sulawesi Utara.
“Artinya surat tersebut bersifat usulan bagian dari mekanisme pembentukan BPSK. Ke depan saya berharap niat baik Disperindag kota dan provinsi ini tetap konsisten dijalankan,” ujar EK Tindangen kepada BeritaManado.com, Kamis (15/11/2018).
Sebelumnya diberitakan, perlindungan terhadap konsumen di Indonesia belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah padahal Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rocky Wowor, mendorong kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Mulai dari usulan Disperindag kabupaten dan kota kepada Disperindag provinsi kemudian personil badan bertugas melalui surat keputusan (SK) Gubernur. Terutama Disperindag Kota Manado harus paling cepat karena Manado ibukota provinsi memiliki paling banyak permasalahan yang merugikan konsumen,” jelas Rocky Wowor yang juga Caleg PDIP dapil Bolmong Raya untuk DPRD Sulut ini, kepada BeritaManado.com, beberapa waktu lalu.
Adv. EK Tindangen SH atas dorongan Rocky Wowor berinisiatif mengaku telah menemui pejabat Disperindag Sulut yakni Kadis Jenny Karouw dan Kadis Perindag Kota Manado Meisje Wollah menindaklanjuti aspirasi masyarakat konsumen yang kerap dirugikan.
“Bapak Rocky Wowor yang mengatakan pada saya bahwa perlindungan konsumen ini kerjaannya advokad maka saya bersedia dan sudah bertemu kadis perindag Sulut dan Manado. Mudah-mudahan usulan dari Manado ke provinsi secepatnya kalau bisa September ini,” tutur EK Tindangen kala itu.
Menurut Ketua Ikadin Sulut ini, berbagai kasus antara konsumen dan produsen ataupun dengan penyedia jasa keuangan lebih sering merugikan konsumen dikarenakan konsumen kekurangan pengetahuan hukum.
“Contoh, kasus fidusia pada bisnis lising hampir semuanya merugikan konsumen. Keberadaan BPSK akan membantu konsumen yang mengalami masalah karena konsumen sebagai pelaku bisnis dan penggerak utama perekonomian harus mendapatkan perlindungan negara,” tandas Tindangen sambil menambahkan baru 3 daerah di Sulut yang memiliki BPSK yakni Kota Tomohon, Kotamobagu dan Kabupaten Sangihe.
(JerryPalohoon)