Manado – Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta instansi terkait harus menjamin hak-hak konsumen, lebih memperhatikan, mengawasi harga bahan pokok agar tidak menyulitkan masyarakat.
Demikian catatan Pansus DPRD Sulut kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang dibacakan Ferdinand Mewengkang terkait rekomendasi Pansus terhadap LKPJ Gubernur tahun 2015 pada rapat paripurna yang dipimpin Andrei Angouw dan dihadiri Gubernur Olly Dondokambey, beberapa waktu lalu.
“Disperindag bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu untuk bersikap tegas dan mengadakan sidak pasar atau operasi pasar terhadap bahan makanan mentah dan bahan jadi yang diperdagangkan agar tidak mengandung bahan berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat,” jelas Ferdinand Mewengkang.
Catatan Pansus lainnya agar Disperindag mengadakan sosialisasi kepada para pengusaha tentang peraturan barang import yang berlaku di provinsi Sulawesi Utara yang tidak memiliki lisensi Standart Nasional Indonesia (SNI). (jerrypalohoon)