Bitung – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengaku tak tahu menahu soal aktivitas penjualan pasir yang dilakukan oknum TNI Angkatan Darat, Haji Abdul Gani di Kelurahan Girian Atas. Buktinya, Kadispenda, Olga Makarauw mengaku baru mengetahui aktivitas tersebut setelah dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (11/7).
“Saya baru tahu soal aktivitas tersebut, saya akan suruh staf untuk mengeceknya,” kata Makarauw.
Harusnya menurut dia, Gani mematuhi aturan yang berlaku di Kota Bitung. Tidak asal melakukan aktivitas penjualan pasir tanpa membayar retribusi yang telah ditetapkan oleh aturan.
“Walikota saja membayar semua retribusi dan pajak sesuai kektentua, masak seorang Pak Gani tidak petuh aturan,” katanya.
Ia sendiri menyatakan sangat menyangkan sikap Gani yang tidak berkoordinasi dengan pihaknya dan melakukan aktivitas pengangkutan serta penjual pasir tanpa melapor. Padahal aktivitas tersebut harus membayar retribusi untuk pemasukan PAD.
Sementara itu, Gani yang coba dikonfirmasi via telepon enggan untuk menjawab. Padahal nomor 08114380XX miliknya terdengar nada sambung tapi ia tak menjawan meski sudah dikirimkan pesan singkat.(enk)