Langowan – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Minahasa, Selasa (22/3/2016) siang ini menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Winebetan Kecamatan Langowan Selatan.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pndapatan Kabupaten Minahasa Jan Luntungan, perwakilan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Ketua Komisi III DPRD Minahasa Oklen Ealeleng dan Camat Langowan Selatan Dolfie Tumangkeng.
Dalam Sambutan Bupati, Luntungan mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa yang ada di Langowan Raya untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi Perbub ini, kedepan Pemkab Minahasa akan melakukan penyesuaian NJOP, karena kenyataan saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan demikian hal itu dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” kata Luntungan. (frangkiwullur)