Mitra – Pemerintah Kabupaten Mitra melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) mendata hingga tahun 2013 ini terdapat sebanyak 127 perusahaan baik usaha perorangan juga BUMN beroperasi di daerah ini.
Hanya saja, sebagaimana ketentuan yang ada maka setiap tahunnya semua perusahaan wajib lapor, namun hingga saat ini masih saja ada perusahaan yang ‘kumabal’ atau tidak melapor ke Disnakertransos.
“Selaku pemerintah yang ada tentu berharap agar semua perusahan yang sudah terdaftar untuk wajib lapor setiap tahunnya,” kata Kadis Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Robby Sumual SE, Kamis (31/1).
Diungkapkan Sumual, hal ini penting dilakukan sehingga tercipta kerjasama yang baik, termasuk dalam perlindungan tenaga kerja dan kepentingan perusaan itu sendiri. “Tentu bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban, maka akan ada sanksi yang diberikan bagi perusaan yang bersangkutan,” pungkasnya.(dul)