Manado – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado, Atto RM Bullo SH MH mengingatkan perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di Manado wajib memasukkan laporan ketenagakerjaan kepada Disnaker Manado.
Hal tersebut ditegaskannya, Selasa (22/4/2014). “Jumlah perusahaan outsourcing di Manado lebih dari 20 perusahaan. Kebanyakan perusahaan dari Jakarta dan Surabaya. Wajib memberikan laporan ketenagakerjaan, dan rutin sesuai jadwal,” tuturnya.
Diakui Bullo, pihaknya terbatas dalam melakukan pengawasan karena jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan di instansinya terbatas. Dia mengharapkan, perusahaan yang beroperasi di Manado rutin memasukkan laporan ketenakerjaan, sesuai peraturan ketenagakerjaan. (Semuelsumendap)