TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan Implementasi Call Center 112 di Aula Naga Mas Tomohon, Jumat (20/07/2018). Sosialisasi dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak.
Dalam kesempatan tersebut Eman mengatakan penggunaan sertifikat elektronik dapat memberikan kemudahan dalam akses menghemat waktu, menghemat ruang, ramah lingkungan serta mengurangi kemungkinan hancurnya data-data penting.
“Diharapkan pemanfaatan sertifikat elektronik dapat meningkatkan kualitas e-Government di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Layanan nomor tunggal panggilan darurat call center 112 dilaksanakan untuk mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat seperti kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans medis, gangguan keamanan, kecelakaan, dan kasus ke gawat daruratan lainnya,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon Hengkie Supit SIP menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bahwa sertifikat elektronik sangat dibutuhkan karena mampu memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam implementasi e-Government dan sehubungan dengan implementasi call center 112 bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang layanan nomor tunggal panggilan serta untuk memberikan kemudahan pengaduan bagi masyarakat.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan Implementasi Call Center 112 di Aula Naga Mas Tomohon, Jumat (20/07/2018). Sosialisasi dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak.
Dalam kesempatan tersebut Eman mengatakan penggunaan sertifikat elektronik dapat memberikan kemudahan dalam akses menghemat waktu, menghemat ruang, ramah lingkungan serta mengurangi kemungkinan hancurnya data-data penting.
“Diharapkan pemanfaatan sertifikat elektronik dapat meningkatkan kualitas e-Government di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Layanan nomor tunggal panggilan darurat call center 112 dilaksanakan untuk mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat seperti kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans medis, gangguan keamanan, kecelakaan, dan kasus ke gawat daruratan lainnya,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon Hengkie Supit SIP menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bahwa sertifikat elektronik sangat dibutuhkan karena mampu memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam implementasi e-Government dan sehubungan dengan implementasi call center 112 bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang layanan nomor tunggal panggilan serta untuk memberikan kemudahan pengaduan bagi masyarakat.
(ReckyPelealu)