Manado – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Utara akan menelusuri tanah-tanah yang ada dikawasan hutan lindung maupun hutan produksi yang telah dijadikan milik pribadi dengan cara menerbitkan sertifikat tanah. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sulut Ir Herry Rotinsulu kepada BeritaManado.com.
“Penerbitan surat kepemilikan tanah, atau dikenal dengan SKPT oleh Kepala Desa itu masih kita lihat di lapangan, bahkan ada yang berlanjut terhadap penerbitan akte jual beli tanah oleh Camat, karena tadi dalam diskusi juga sudah keterlanjuran diterbitkan sertifikat tanah dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Untuk memastikan apakah lahan yang diajukan masyarakat itu sudah benar-benar milik masyarakat atau masuk dalam kawasan hutan kita masih akan telusuri. Kemudian apakah batas-batas tersebut sesuai atau belum dan masuk kawasan hutan kita akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), katanya. (Rizath Polii)