Penebangan Hutan Bakau di Likupang
Airmadidi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) menegaskan bahwa aktifitas penebangan khawasan hutan mangrove (hutan Bakau) di Desa Ambon Kecamatan Likupang Timur, adalah ilegal.
Kadis Kehutanan Nico Macawalang melalui Kabid Pengawasan Hutan Jantje Longdong mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan dan memeriksa mengenai aksi penebangan kawasan hutan mangrove di desa tersebut dan sudah dihentikan karena mereka tak memiliki izin.
“Kami tidak tahu itu perusahaan atau pribadi. Tapi prinsipnya, kawasan hutan lindung mangrove tidak bisa ditebang. Itu ilegal!” kata Longdong, Kamis (4/2/2016).
Ditambahkan Longdong, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sulut dan ditetapkan bahwa tidak bisa dilanjutkan penebangan di wilayah itu.
“Pohon yang sudah ditebang kami akan minta ganti rugi agar bisa ditanam kembali,” tegas Longdong.
Sesuai informasi warga dan pemerintah desa setempat, pihak PT Graha Megah Mandiri yang melakukan penebangan pada wilayah hutan mangrove.(Finda Muhtar)
Baca juga: