
Tondano, BeritaManado.com — Setelah melakukan penyesuaian tarif baru menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Minahasa beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa gencar melakukan pemantauan ke sejumlah terminal angkutan umum sekaligus memberikan sosialsiasi tentang hal tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Maya Kainde SH MAP, kepada BeritaManado.com, Kamis (29/9/2022), Maya Kainde menuturkan bahwa hal itu dilakukan untuk memastikan apa yang sudah diputuskan oleh Pemkab Minahasa sudah dijalankan sesuai aturan atau sebaliknya.
“Kami juga menghimpun informasi dari masyarakat penggung jasa angkutan umum, agar mendapatkan kesimpulan bahwa tidak ada permasalahan terkait besaran tarif baru bagi angkutan umum di Minahasa. Kami berharap agra para pemilik jasa angutan umum agar dapat mematuhi keputusan yang sudha ditetapkan pemerintah,” tandasnya.
Kainde juga menegaskan bahwa jika terdapat angkutan umum yang menerapkan jumlah tarif secara sepihak maka ada sanksi tegas yang akan diberlakukan.
“Sanksinya jelas dan tetgas, bawha akan ada pencabutan ijin trayek dan jika masih beroperasi, maka kendaraan angkutan umum yang bersangkutan dikenakan sankis tilang serta tidak boleh beroperasi,” tegas Kainde.
(Frangki Wullur)