Manado – Terkait masih banyaknya pengemudi mikrolet yang tidak patuh terhadap Peraturan Walikota (Perwako) nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan tarif akutan dalam kota membuat para penumpang protes.
Sebagian para sopir mikrolet dituding tidak menurunkan tarif sesuai perintah Perwako, bahkan besaran tarif untuk siswa disamakan dengan tarif masyarakat umum.
Akan hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, Vicky Koagouw menegaskan bahwa aksi para pengemudi nakal tersebut akan ditindak secera tegas.
“Saya minta para sopir mikrolet menurunkan harga tarifnya sesuai Perwako. Ini wajib dilaksanakan, karena kalau tidak, bila kedapatan izin operasi langsung dicabut,” kata Koagouw.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau mengalami langsung aksi para pengemudi mikrolet nakal tersebut.
“Kalau masih ada sopir yang nakal seperti itu, catat saja nomor kendaraannya dan trayek mikrolet tersebut. Kemudian segera lapor dan kami akan langsung turun ke lapangan untuk menindak kendaraan tersebut,” tegasnya. (leriandokambey)
Berikut Perwako penyesuaian tarif mikrolet:
1. Umum 3.700 siswa/mahasiswa 2.400
2. Paldua – perum/poli/lapangan: umum 4.200, siswa/mahasiswa 3.100
3. Tuminting – Pandu / Tongkaina: umum 4.900, siswa/mahasiswa 3.900