KOTAMOBAGU – Selain penataan jalur jalan, Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada tanggal 8 januari 2012 nanti, akan melakukan penataan terhadap pos parkir yang ada di beberapa titik wilayah di Kotamobagu.
Hal itu dikatakan oleh Kadishub Kotamobagu, Ahmad Yani Damopolii kepada wartawan, tadi. Menurutnya, “Hal tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus, serta pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir tepi Jalan Umum,” tutur Yani.
Dikatakannya bahwa, “pos parkir di depan bundaran paris dan pos parkir depan Toko Nusantara akan ditiadakan. Selain itu pula, beberapa ruas jalan akan dikenakan parkir khusus yaitu diantaranya jalan Kartini dan jalan Bumbungon,” ujarnya.
Sementara itu tambahnya pula, “ruas jalan yang akan dikenakan biaya parkir tepi jalan umum, yaitu Jalan Adampe Dolot, Jalan Ibolian dan Jalan Aris Munandar,” terangnya. (zumi)
KOTAMOBAGU – Selain penataan jalur jalan, Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada tanggal 8 januari 2012 nanti, akan melakukan penataan terhadap pos parkir yang ada di beberapa titik wilayah di Kotamobagu.
Hal itu dikatakan oleh Kadishub Kotamobagu, Ahmad Yani Damopolii kepada wartawan, tadi. Menurutnya, “Hal tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus, serta pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir tepi Jalan Umum,” tutur Yani.
Dikatakannya bahwa, “pos parkir di depan bundaran paris dan pos parkir depan Toko Nusantara akan ditiadakan. Selain itu pula, beberapa ruas jalan akan dikenakan parkir khusus yaitu diantaranya jalan Kartini dan jalan Bumbungon,” ujarnya.
Sementara itu tambahnya pula, “ruas jalan yang akan dikenakan biaya parkir tepi jalan umum, yaitu Jalan Adampe Dolot, Jalan Ibolian dan Jalan Aris Munandar,” terangnya. (zumi)