Jakarta, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui usulan pembatasan pemberian doorprize pada kegiatan kampanye yang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, sambil mewacanakan agar usulan tersebut dapat diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Kampanye yang baik adalah kampanye yang programatik sehingga pemberian doorprize atau hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya setuju untuk dibatasi,” kata Idham, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Jumat (17/5/2024).
Batasan nominal untuk doorprize pada kegiatan kampanye, kata dia, bakal diusulkan untuk diatur pada Peraturan KPU (PKPU).
“Saya secara pribadi akan mengusulkan kembali pembatasan besaran nilai pemberian hadiah (doorprize) dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya sehingga diatur dalam aturan teknis,” ujar Idham.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar batasan doorprize pada kegiatan kampanye diatur dalam PKPU.
Usulan itu disampaikan Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan lembaga penyelenggara pemilu dalam rangka membahas rancangan PKPU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan evaluasi Pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya karena tidak adanya aturan soal pemberian doorprize pada kegiatan kampanye membuat Bawaslu kesulitan untuk mengusut permasalahan tersebut.
“Misalnya ditentukan bazar itu berapa. Ada bahkan sekarang yang doorprizenya mobil, doorprize-nya umrah,” kata Bagja.
(jenlywenur)