Manado – Pelantikan J Palandung sebagai Sekretaris DPRD Sulut menggantikan Nixon Watung yang dinilai melanggar tata-tertib oleh pimpinan Deprov ditanggapi Gubernur Sinyo Harry Sarundajang.
Menurut Sarundajang, status Palandung sebagai Sekwan Provinsi masih pelaksana tugas (Plt).
“Barusan saya mendapat informasi langsung dari Gubernur bahwa Sekwan baru yang dilantik masih berstatus Plt. Penetapan Sekwan definitif akan dilakukan mengikuti mekanisme sesuai susduk dan tatib DPRD,” ujar wakil ketua Deprov Arthur Kotambunan mengutip pernyataan Gubernur kepada wartawan via BBM, Selasa (9/7) malam ini.
Dengan demikian tambah Kotambunan, pelantikan Sekwan oleh Gubernur Senin kemarin adalah sah. “Karena statusnya masih Plt maka pelantikan kemarin itu sah serta tidak melanggar aturan. (Jerry)