Manado, BeritaManado.com — Polemik pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kekinian dimanfaatkan oknum tertentu untuk menggiring opini yang menyudutkan rektor.
Santer terdengar bahwa “Rektor Unsrat Melawan Putusan Pengadilan” atau dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
Padahal, hal itu pada dasarnya tidak benar karena persoalan pengangkatan Dekan Faked tersebut kekinian masih berproses hukum di Mahkamah Agung (MA).
Dikatakan Rektor Unsrat Prof Dr Ir Octovian Berty Alexander Sompie MEng ASEAN Eng IPU, hingga kini tak pernah terlintas dalam pikirannya untuk melawan putusan pengadilan.
“Niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan. Oleh karena itu saya merasa dipojokkan dengan kabar yang tak benar akan masalah pengangkatan Dekan Faked tersebut,” ungkapnya.
Rektor Unsrat pun membeberkan bahwa hingga kini persoalan tersebut belum final karena masih ada upaya hukum ke mahkamah agung yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat.
Penegasan rektor terkait kabar tak benar itu turut diperkuat oleh pernyataan Wakil Rektor II Unsrat, Prof Dr Ronny A Maramis SH MH.
“Mari hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Di sisi lain, Dekan Fisip Unsrat Dr Daud Markus Liando SIP MSi mengatakan, yakin bahwa Rektor Unsrat adalah pribadi yang taat hukum.
“Jika proses hukum telah Ingkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap maka rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan. Jadi mohon bersabar saja menunggu putusan MA,” katanya.
(jenlywenur)