Sangihe, BeritaManado.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe Melaunching Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISAK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Me’Daseng beberapa waktu lalu. Hal ini dakatakan oleh Kepala Disdukcapil Dra Olga Makasidamo.
Dikatakanya, “Dengan adanya program GISAK ini dapat membantu masyarakat agar sadar, serta mau mengurus utaupun melengkapi dokumen-dokumen menyangkut administrasi,” kata Makasidamo kepada BeritaManado.com, Selasa (27/3/2018)
Dijelaskanya lagi untuk syarat mendapatkan KIA adalah anak berusia 0-17 tahun.
“Jadi syarat untuk mendapatkan KIA adalah anak yang berusia 0-17 tahun, dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK), E-KTP dari orang tua anak itu sendiri serta akte kahiran,” jelas Makasidamo.
Dia berharap agar program ini dapat diterima dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengurus kelengkapan dokumen kependudukan.
(Christian Abdul)