
Tondano, BeritaManado.com — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Minahasa mentargetkan dokumen Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Minahasa dan Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dalam waktu dekat di tahun 2023 ini.
Kepada BeritaManado.com, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa Drs Dolfie Kuron MBA, mengatakan bahwa hal tersebut dipandang perlu segera ditindaklanjuti, mengingat dokumen serupa di tingkat Provinsi Sulawesi Utara yaitu RIPPARPROV sudah selesai.
“Tugas ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi saya pribadi yang belum lama ini dipercayakan pimpinan untuk memimpin Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa. Namun saya yakin, jika tantangan ini dihadapi dengan semangat mapalus, maka akan membuahkan hasil,” ungkap Dolfie Kuron.
Ditambahkannya, bahwa dokumen RIPARKAB sangat penting untuk dimiliki Kabupaten Minahasa, karena menurut informasi yang ada, itu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari pemerintah pusat.
“Untuk itu mohon kerja sama yang baik dari semua jajaran Disbudpar Minahasa, agar tugas ini dapat selesai sesuai dengan waktu yang ditargetkan. Ini semua semata-mata untuk menjadikan Minahasa lebih hebat lagi, khususnya di bidang kepariwisataan,” katanya.
Kuron menekankan bahwa rencana tersebut membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama lapisan masyarakat yang ada di Minahasa, secara khusus mereka yang bermukim di lokasi-lokasi wisata.
“Dengan dukungan masyarakat, nantinya akan berdampak pada perekonomian masyarakat setempat. Rencana penyelesaian RIPPARKAB dan PPKD ini adalah target utama dalam rangka pengembangan sektor pariwisata di Minahasa yang memiliki sekitar 65 destinasi yang keindahannya tidak kalah dengan daerah lain di Indonesia,” tuturnya.
Disinilah letak kegunaan dokumen RIPPARKAB, dimana rencana pembangunan dan pengembangan kepariwisataan di Minahasa akan lebih terarah berdasarkan skala prioritas yang ada.
“Pariwisata tidak bisa berjalan sendiri. Ini juga harus terkoneksi dengan instansi lain seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya. Ini semua akan saling mendukung satu sama lain,” tandasnya.
(Frangki Wullur)