Manado – Jalan raya selain merupakan fasilitas umum yang disediakan negara bagi pengendara jalan raya juga merupakan tempat dimana bisa ditemukan berbagai jenis kendaraan, pelanggaran bahkan berbagai kejadian yang bisa saja mengakibatkan kerugian materi bahkan korban jiwa seperti kecelakaan. Untuk itu pemerintah dituntut untuk membentuk suatu Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bertujuan menertibkan lalu lintas dan mobilitas kendaraan yang ada dimasing-masing daerah se Sulut, sayangnya di Sulut sendiripun belum semua daerah memiliki Forum tersebut, bahkan Pemprov Sulut sendiri untuk Forum itu belum ada.
Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi (Dishubinfokom) Sulut Parlindungan Tampubolon bahkan mengakui sampai saat ini belum terbentuknya Forum Lalu lintas dan Akuntan Jalan ditingkat Provinsi. Tidak jelas apa yang menghambat pembentukan Forum tersebut tapi yang jelas sesuai Pasal 13 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP. No 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan menegaskan bahwa perlu dibentuk suatu ikatan atau wadah untuk memudahkan sebagai sarana koordinasi antar instansi satu dan yang lainnya yang terkait dan mengawaki lalu lintas angkutan jalan.
“Kalau Provinsi memang belum ada, kita di Provinsi memang terlambat, iya memang terlambat, mungkin bulan April diupayakan akan dibentuk itu,” ujar Tampubolon.
Forum Komunikasi Lalulintas Angkutan Jalan ini untuk Kota Manado sendiri sudah terbentuk beberapa Bulan yang lalu yang mempunyai tugas dan kewajiban seperti mensinergikan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah juga diminta menyingkapi hal ini dimana permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan didaerah Sulut sudah harus mendesak untuk dibentuk ditambah lagi kecelakaan lalu lintas dari Tahun ke Tahun menunjukan tren peningkatan, faktor penyebab kecelakaan lalu lintas didaerah ini harus ditindak lanjuti dan diselesaikan, sehinggah diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. (jrp)