
Bitung – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) akhirnya megabulkan permintaan Pemkot menerbitkan Isin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan bantuan. Hal ini sesuai dengan surat dari Dirjen Minerba Nomor 1095/30/DJB/2013 tentang dispensasi penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan yang diterima Walikota, Hanny Sondakh, Selasa (16/7).
Dalam surat yang ditandatangani Thamrin Sihite itu, Sondakh diberikan dispensasi penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan kebutuhan di wilayah Kota Bitung.
“Tentu kita akan memberikan IUP sesuai dengan ketentuan, yakni harus melalui kajian lingkungan yang matang,” kata Sondakh.
Sondakh sendiri menyatakan telah mengintruksikan instansi terkait seperti BLH dan ESDM untuk mengkaji surat tersebut agar tidak salah dalam pelaksanaannya. “Juga kepada Dispenda dan Perijinan Satu Atap agar segera mengkaji soal besaran retribusi,” katanya.(enk)