Salah satu adegan di video mesum Seldi dan Siska
Bitung – Seorang pria warga Perum Citra Anugerah Blok D Nomor 30 Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, ST alias Seldi (29) harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, pria beristri dengan anak satu ini diamankan setelah menyebar video dan foto mesum pasangan selingkuhan, Siska (27) karena sakit hati diputuskan.
Dari informasi, ada dua video mesum yang disebar Seldi dengan durasi 12 menit lebih dan sembilan menit lebih serta sejumlah foto-foto mesum.
Dimana kedua video mesum itu durekam Seldi dan Siska di salah satu kamar di sebuah penginapan di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari.
“Awalnya dari pengakuan Seldi, video itu direkam hanya untuk konsumsi pribadi namun pengakuan itu dibantah oleh Siska,” kata Kasat Reskrim Polsres Bitung, AKP Rivo Malonda, Rabu (25/2/2015).
Menurut Malonda, Siska mengaku jika video mesum itu selalu digunakan Seldi untuk mengancamnya setiap dirinya meminta untuk mengakhiri hubungan terlarang itu.
Karena merasa terus diintimidasi, Siskapun menempuh jalur hukum dengan cara melapor Seldi ke Polres setelah mengetahui videonya disebar.
“Seldi terancam hukuman penjara enam tahun lebih karena terbukti melakukan aksi pornografi dan pornoaksi lewat penyebaran video mesum dan foto porno di dunia maya,” kata Malonda.
Malonda menjelaskan, Seldi nakal dijerat dengan dua Undang Undang (UU) sekaligus, yakni Pasal 29, 34 dan 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatannya menyebabkan korban dan keluarga menanggung malu, karena foto dan video porno ini sudah tersebar ke sejumlah orang lewat sosial media, bahkan youtube,” katanya.(abinenobm)