Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Diputus Bebas, Keluarga memang Yakin Greety Tielman tidak Bersalah

by Jerry
Jumat, 21 Desember 2018, 17:34 pm
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 129shares
Kantor Polda Sulut di Jalan Bethesda Manado

 

Manado – Pihak Termohon, Kepala Kepolisi Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sulawesi Utara agar membebaskan Ketua DPW PKB Sulut, Greety Tielman Iskandar dari tahanan Polda Sulut.

Demikian putusan sidang pra Peradilan antara pihak Pemohon, Greety Tielman dengan pihak Termohon Kapolri Cq. Kapolda Sulut, yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Halijah, Kamis (20/12/2018) sore.

Hakim berkesimpulan, penetapan tersangka oleh Termohon dinyatakan batal demi hukum.

Kesimpulan diambil Hakim PN Manado saat memimpin sidang pra Peradilan dengan nomor perkara: 28/Pid.Pra/2018/PN Mnd dengan klasifikasi perkara tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan jabatan dan wewenang pada proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik Renovasi Hall  B  GOR Sario Kota Manado Tahun Anggaran  2015, dimana selaku pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT Mitra Sejahtera Mulia.

Grace Tielman, saudari kandung pemohon, menyampaikan terima-kasih kepada hakim PN Manado yang telah memutus dengan adil dan benar.

“Sebelum putusan kami sangat yakin pemohon tidak bersalah. Keadilan dari Tuhan tidak pernah salah, kebenaran pasti diungkapkan. Terpujilah nama Tuhan!” jelas Grace Tielman kepada BeritaManado.com, Jumat (21/12/2018) sore.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulut telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung Hall B KONI Sario, Manado.

Proyek rehabilitasi gedung Hall B KONI ini berbandrol Rp 2,3 Miliar.

Ke 3 tersangka berinisial SN, GT dan MP telah ditahan sejak 18 Oktober 2018.

Namun penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap GT (Greety Tielman) terasa ganjil dan dipertanyakan pihak keluarga. Pasalnya, GT tidak terkait pada proses pembangunan kecuali membantu meminjamkan dana kepada tersangka SN sebagai pelaksana proyek disertai perjanjian ke-dua pihak.

“Ibarat seseorang meminjam uang ke bank untuk pengerjaan proyek, ketika proyek bermasalah pihak bank ikut disalahkan, itu kan aneh!” Ujar Grace Tielman mewakili keluarga tersangka GT kepada BeritaManado.com, Kamis (15/11/2018) lalu.

Grace menceritakan kronologi rehabilitasi Hall B KONI berawal dari proposal anggaran sekitar Rp. 5 Miliar dari Kadispora Meky Onibala kepada Kemenpora RI.

Namun Kemenpora hanya mengabulkan Rp. 2,7 Miliar. Selanjutnya lelang proyek di ULP Sulut dengan penawaran dimenangkan kontraktor Salim Nurdin senilai Rp. 2,3 Miliar.

“Artinya dari proposal awal diajukan sekitar 5 M yang hanya dikabulkan 2,7 M kemudian pelaksana proyek juga melaksanakan 2,3 M, berarti pengerjaan tidak keseluruhan hall,” tandas Grace sambil berharap tidak ada kriminalisasi pada kasus tersebut.

Tersangka GT tidak terlibat pada proyek rehabilitasi Hall B KONI diakui tersangka lainnya yakni MP pada proyek tersebut bertindak sebagai Satgas.

Tersangka MP mengatakan proyek selesai akhir 2015.

“Ibu (tersangka GT) bersedia mengerjakan yang dianggap belum selesai padahal nama Ibu tidak tercantum pada dokumen kontrak kerja,” aku MP yang ikut ditahan bersama GT dan SN kepada BeritaManado.com ketika berkunjung ke ruang tahanan Polda Sulut, Kamis (15/11/2018) lalu.

Mantan Kadispora Sulut Meky Onibala dikonfirmasi BeritaManado.com hari itu juga, mengaku bahwa proyek rehabilitasi berdasarkan proposal diajukan di masa kepemimpinannya.

“Iya benar saya yang mengajukan namun saya tidak terkait dengan pengerjaan karena anggaran dari pusat. Saya lupa besaran yang diajukan namun seingat saya dikabulkan hanya separuh,” tandas Meky Onibala.

BeritaManado.com mengonfirmasi kepada Polda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Kamis (15/11/2018) sore, namun diarahkan menelpon langsung kepada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol. Dedi Sofiandi sambil memberikan nomor hand phone.

Namun Kombes Dedi Sofiandi yang ditelpon BeritaManado.com, ketika itu, tidak mengangkat telepon. Pun ketika ditanyakan melalui pesan WA tidak menjawab atau merespon.

Resume Kasus Versi Keluarga Greety Tielman (GT):

– GT ditahan Polda Sulut karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas proyek renovasi GOR Hall B KONI Sario, Manado senilai Rp. 2,3 Miliar.

– Anggaran dari Kemenpora senilai Rp. 2,7 Miliar atas proposal yang diajukan oleh Dispora Sulut.

– Lelang di ULP Sulut dengan penawaran dimenangkan kontraktor Salim Nurdin senilai Rp. 2.3 Miliar.

– Salim Nurdin meminjam dana kepada GT untuk mengerjakan proyek tersebut.

– Proyek selesai 100 persen sesuai laporan PPK namun menurut penyidik ada kerugian negara sejumlah Rp. 592 Juta.

– Atas temuan kerugian negara tersebut dimintakan oleh Polda untuk diselesaikan.

– GT selanjutnya menghubungi Satker atas temuan tersebut.

– Kemudian temuan kerugian negara sudah disetorkan ke kas negara pada 12 September 2018.

– 19 September 2018 PPK dan PH datang untuk melaporkan bahwa sudah disetorkan Rp. 400 Juta ke kas negara.

– Pada 20 September 2018, GT ditetapkan sebagai tersangka dan 18 Oktober 2018 ditahan di Polda Sulut.

– Dalam semua dokumen (kontrak dan perusahaan) tidak ada nama GT.

(JerryPalohoon)

 

 

 

 

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 129shares
Tags: Gedung koni manadoGrace TielmanGreety TielmanPN Manadopolda sulut

Berita Terkini

DPP St. Petrus Langowan Verifikasi Administrasi dan Keuangan Wilayah Rohani St. Matius Rasul

16 Mei 2025

Badan Gizi Nasional Lakukan Mitigasi untuk SPPG Bengkol terkait Lauk Ayam Bermasalah

16 Mei 2025
Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

16 Mei 2025
Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.