Tomohon – Permasalahan tapal batas antara Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa rupanya belum berakhir meski saat ini telah ada penetapan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 49 oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini terlihat saat terjadinya pengrusakan papan ucapan selamat datang di Kota Tomohon yang dipasang oleh Pemerintah Kelurahan Matani I, Kecamatan Tomohon Tengah oleh orang tak dikenal Jumat, 25 Oktober 2013. Ironisnya, dari informasi yang dirangkum menyebutkan, pelaku pengrusakan diduga oknum aparat pemerintah di Pemkab Minahasa dalam hal ini di Kecamatan Tondano Selatan yang harusnya bertindak bijaksana.
Lurah Matani I Edwin Kalengkongan SE yang mendengar adanya kejadian tersebut langsung turun ke lokasi bersama dengan Camat Tomohon Tengah Ronny Mampow AMa Pkb SE. “Papan tersebut baru dipasang tadi pagi. Dan pemasangan ini mengacu dari PABU 49 yang ditetapkan oleh Kemendagri. Jadi kami menganggap batas saat ini ada di PABU 49 sambil menunggu proses lain,” tegas Kalengkongan.
Disinggung soal tindak lanjut apakah pengrusakan ini akan berlanjut ke ranah hukum, dijelaskannya bahwa hal itu masih akan berkoordinasi dengan atasan dan pimpinan. “Kalau soal proses hukum, saya masih memiliki atasan dan pimpinan, jadi tentunya akan berkoordinasi lagi dengan mereka sembari menunggu petunjuk dari pimpinan,” pungkasnya.