Manado – Dinas pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Sulut kembali menegaskan kendaraan di Sulut yang dibeli dari showroom untuk dapat melakukan BBN (bea balik nama) kendaraan.
Hal ini ditegaskan Kadispenda Sulut Drs Marhaen Tumiwa melalui Kepala UPTD Samsat Manado OTB Leke S.Sos.
“Itu merupakan suatu kebanggan para pemilik kendaraan karena namanya dipakai di STNK dan Notice Pajak miliknya,” ujar Leke
Masalah itu sudah dilakukan pertemuan dengan sejumlah Showroom di Manado, dimana pihak showroom setuju diberlakukan hal ini, tambah Leke.
Dia berharap kedepan bila ada transaksi jual beli maka pembeli kendaraan wajib untuk melakukan balik nama kendaraan.