Ratahan – Dengan tidak dimasukannya laporan dana kampanye ke pihak KPU Minahasa Tenggara (Mitra) hingga pukul 18.00 wita sore tadi, Minggu (2/3/2014), dipastikan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak akan diikutsertakan dalam pemilu legislatif 9 April mendatang.
“Dari 12 Parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu di Mitra, hanya Partai Bulan Bintang tidak memasukkan laporan dana kampanye ke pihak KPU. Dengan demikian sesuai undang-undang, maka PBB tidak diikutsertakan dalam pemilu,” ujar Komisioner KPU Mitra Fanny Wurangian STh, Minggu (2/3/2014).
Dijelaskan Wurangian, pada pasal 138 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jelas disebutkan Parpol yang tidak memasukkan laporan dana kampanye ke pihak KPU, tidak diikutsertakan dalam Pemilu.
“Merujuk pada peraturan tersebut, maka dipastikan partai politik yang tidak memasukkan laporan dana kampaye yakni Partai Bulan Bintang (PBB) sudah pasti akan didiskualifikasi,” tegas Wurangian.
Hingga batas waktu yang ditetapkan KPU Mitra, yakni pukul 18.00 wita sore tadi, tercatat hanya ada sebelas Parpol yang secara resmi memasukkan laporan dana kampanye. Sebelas Parpol ini sendiri sekaligus memastikan diri sebagai peserta Pemilu legislatif 9 April mendatang. *