Bitung – Dianggap sudah sangat meresahkan, pemerintah diminta untuk mengusir Anak Buah Kapal (ABK) asal Philipina. Mengingat, keberadaan mereka sering terlibat aksi kriminal dan menetap di Kota Bitung tanpa memiliki dokumen layaknya warga negara asing.
“Pemerintah jangan hanya diam dan tutup mata atas keberadaan warga campuran maupun yang murni Philipina di Kota Bitung karena sudah sangat meresahkan,” kata salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Aertembaga, Sanny Kakauhe, Kamis (4/12/2014).
Kakauhe mengatakan, sejauh ini sudah banyak contoh keberadaan warga negara asing itu justru membuat tindakan kriminal di tengah masyarakat. Dan begitu usai melakukan tindakan kriminal, mereka melarikan diri ke negara asal menghindari hukum.
“Ketika dikonfirmasi ke Konjen Philipina malah lepas tangan, jadi kami minta diusir saja. Apalagi sekarang ada aturan dari Kementerian Kelautan untuk mempekerjakan nelayan asing,” katanya.
Tak hanya Kakauhe, Lurah Aertembaga Satu, Virskha Pungus juga mengaku sering dibuat pusing dengan perilaku para warga Philipina itu. Apalagi mereka sering terlibat tindakan kriminal yang berujung pada pembunuhan yang mengakibatkan pemerintah kelurahan yang harus menanggung segala biaya yang ditimbulkan.
“Memang mereka sering buat masalah. Apalagi sampai sekarang masih ada sekitar 200an orang yang belum terdata karena tidak menetap dan tak memiliki data identitas jelas seperi paspor,” kata Pungus.
Pungus mengatakan, WNA Philipin tanpa dokumen jelas itu menetap diwilayahnya dengan cara menyewa kamar atau kos dan tinggal di atas kapal-kapal pengusaha ikan yang mempekerjakan mereka.(abinenobm)