Manado, BeritaManado.com — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Manado menggugat perbuatan melawan hukum dari PT. Adira Dinamika Finance Tbk Manado.
Gugatan tersebut telah masuk di Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara 22/pdt.gs/2021/pn.mnd.
Bidang Hukum LPK-RI DPD Provinsi Sulut serta kuasa hukum Clift Pitoy SH, Ketua DPC Kota Manado Stevi Adrian Nangon SE, Sekretaris DPD Provinsi Sulut Alexander Sumayku dan Kabid Humas DPD Prov Sulut James H. Worek melayangkan gugatan tersebut berdasarkan kuasa dari konsumen Jajuk Widijanti tertanggal Senin, 24 Mei 2021.
Konsumen atas nama Jajuk Widijanti merasa dirugikan, di mana menurut kuasa hukum, hanya karena 2 bulan menunggak pembayaran, PT. Adira Dinamikan Finance Tbk menarik kendaraan secara sepihak.
Perusahaan tersebut menjanjikan untuk memberi restrukturisasi atas pembiayaan namun tidak kunjung tiba, sehingga konsumen merasa di bohongi.
Terlebih lagi dalam pemutusan hubungan tersebut dilakukan secara mendadak dengan melakukan perampasan kendaraan.
Ditemui di PTSP PN Manado, Ketua LPK-RI DPC Manado Stevi Adrian Nangon menyampaikan sangat menyayangkan tindakan pihak PT. Adira Dinamika Finance Tbk Manado yang mengeksekusi sendiri Objek Jaminan Fidusia atau melakukan penarikan kendaraan.
“Tentunya itu (penarikan) tidak sesuai prosedur yang ada dan tidak berpihak pada kesejahteraan konsumen. Justru aktivitas tersebut sangat merugikan konsumen. Maka sudah tepat tidakan konsumen untuk datang dan mengadu kepada kami di LPK-RI untuk diberikan perlindungan dan bersama-sama melaksanakan kepastian hukumnya,” ujar Stevi, Rabu (9/6/2021).
LPK-RI sebagai LPKSM wajib menjalankan Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2001.
“Pada Pasal tujuh menyatakan, dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok,” kata Stevi.
Sekretaris LPK-RI DPD Provinsi Sulawesi Utara Alexander Sumayku pun menambahkan, pihaknya berharap, institusi atau instansi pemerintahan terkait untuk turut menyikapi atas aksi penarikan-penarikan kendaraan ini karena sudah sangat meresahkan.
“Bagaimanapun juga yang kami terapkan ini adalah peraturan-peraturan atau produk hukum dari pemerintah itu sendiri, untuk melindungi konsumen dengan peraturan-peraturan yang ada. Namun mengapa tidak dibarengi oleh dukungan dari institusi atau instansi pemerintah terkait?” ungkap Sumayku.
Sesuai putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 dinyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Demikian bunyi Putusan MK,” tegas Sumayku.
Adapun kronologi kejadian sebelumya yaitu, dengan alasan sudah 2 bulan menunggak pembayaran, kendaraan tipe Sigra berwarna grey atas nama konsumen Jajuk Widijanti ditarik paksa oleh oknum debt collector/pihak perusahaan.
Penarikan paksa tersebut dilaksanakan pada tanggal 28 April 2021, bertempat di depan hotel Griya Sintesa Manado, lalu mengawal konsumen ke kantor PT. Adira Dinamika Finance Tbk di Jalan Sario Tumpaan Manado, dengan maksud untuk melakukan pembicaraan dan negosiasi.
Namun pada akhirnya konsumen tersebut pulang dengan tangan hampa karena kendaraannya sudah tidak bisa dibawa pulang kembali.
Atas kejadian tersebut, Stevi Nangon mengatakan, diharapkan kehadiran LPK-RI di Kota Manado dapat memberikan nilai yang positif.
“Tentunya bagi konsumen yang diperlakukan secara tidak baik oleh pelaku usaha dalam usaha pemenuhan kesejahteraannya, atau setidak-tidaknya ingin memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai konsumen,” pungkas Stevi.
Hingga berita ini diturunkan, BeritaManado.com belum mendapat jawaban atau pernyataan resmi dari pihak PT Adira Dinamika Finance Tbk Manado dan masih meneruskan upaya konfirmasi.
(***/srisurya)