Bitung – HK alias Hari (27) warga Kecamatan Madidir dilaporkan sang istri ke Polsek Maesa atas dugaan KDRT, Minggu (21/01/2018).
Namun hal lain terungkap saat anggota Polsek mendatangi rumah pelaku dan mendapat pengakuan dari anaknya, Bunga (8) yang mengaku sering dicabuli sang ayah.
Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin mengaku terkejut dengan pengakuan Bunga yang selama ini menjadi pelampiasan nafsu dari sang ayah tanpa diketahui orang lain.
“Korban mengaku, ayahnya sering memasukkan alat kelaminya dengan paksa di tempat tidur dan menghisap-isap kemaluannya,” kata Kamidin, Selasa (23/01/2018).
Sedangkan soal kasus KDRT, kata Kamidin, Hari sudah tak terhitung menganiaya istrinya hingga babak belur tapi baru kali ini dilaporkan.
“Pelaku sudah diamankan dan dia kita jerat pasal 44 (1) UU 23 tahun 2004 tentang KDRT acaman 10 tahun,” katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga kata Kamidin bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun.
(abinenobm)