Manado, BeritaManado.com — Oknum aktivis asal Bolaang Mongondow inisial F yang dilaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan atau mangkir dari agenda yang dijadwalkan oleh Polda Sulut yaitu Kamis (18/1/2018).
Ketidakhadiran F dalam salah satu tahapan proses hukum yang harus dijalaninya berdasarkan laporan polisi nomor : STTLP/1017.a/XII/2017/SPKT tertanggal 15 Desember 2017 lalu ini disebut karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, yang bersangkutan tetap harus memenuhi tanggung jawabnya untuk hadir dalam panggilan pemeriksaan hingga kembali ke Sulawesi Utara secepatnya adalah solusi terbaik.
“Dia tidak datang dengan alasan sedang berada diluar daerah. Namun, penyidik tetap menunggu hingga pekan depan sesuai dengan janji terlapor,” ujar Ibrahim Tompo.
Lanjutnya, janji dari terlapor untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pekan depan harus dipatuhi karena apabila tidak ditepati, pihak Polda Sulut akan tetap melayangkan surat panggilan kedua dan seterusnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Setelah pelapor dan sejumlah saksi dimintai keterangan, selanjutnya terlapor yang akan dimintai keterangan,” jelas Tompo.
Sementara itu, pelapor dalam kasus ini, Husni Towidjojo SH selaku kuasa hukum Hanny Pontoh yang merupakan Bapak Angkat KUR Mitra SP3 Bolmong Bank Artha Graha Manado mengatakan, langkah hukum harus diambil karena perkataan terlapor di media sosial sangat menciderai nama baik kliennya.
“Intinya FM mengatakan di medsos facebook bahwa klien saya adalah penipu. Sekali lagi dikatakan penipu. Klien saya merasa keberatan dengan hal itu,” tegas Husni.
Lanjut Husni, F bisa dikenakan ancaman hukuman pidana karena menurutnya, F melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ketentuan Pidana, Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun (empat tahun setelah diubah menjadi Undang-undang nomor 19 Tahun 2016) dan atau denda paling banyak Rp 1 Milliar,” jelasnya.
Husni pun membeberkan salah satu status yang ditulis oleh F yang dianggap merusak nama baik kliennya.
“F menulis: Inilah contoh kecil bentuk amburadulnya administrasi Bank Artha Graha dan pembodohan/penipuan terhadap rakyat Bolmong yang dilakukan oknum Bank dan oknum bapak angkat dan agen-agen nya,” ungkapnya.
(Sri)