
Manado, BeritaManado.com – Bertempat di Desa Koka Jaga II Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa terjadi tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam (sajam), Rabu (13/5/2020).
Felix Zeke (57) yang kesehariannya bekerja sebagai Aparatur Negara Sipil (ASN) warga Desa Koka Kecamatan Tombulu datang melapor ke kantor polisi karena diancam dengan senjata tajam.
Seorang lelaki yang melakukan pengancaman berinisial J.
Informasi dan data yang dihimpun dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, awalnya pelapor bersama dengan istri pelapor Jeni Lumi melintas di perkebunan milik istri terlapor.
Tanpa alasan yang jelas terlapor mencabut parang mengejar pelapor dan istri pelapor sambil teriak ‘kita mo bunuh pa Felix (Saya akan bunuh Felix)’.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa terancam.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy Aruan
(HardinanSangkoy)