Manado – Berhubung tahun 2012 akan segera tutup buku, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Manado Bismark Lumentut mengingatkan wajib pajak tidak melupakan kewajibannya.
“Jangan lupa membayar pajak, sebab sudah dipungut,” kata Bismark ketika dihubungi beritamanado, Jumat (21/12).
Dia juga mengingatkan, bila wajib pajak belum menyetorkan kewajibannya akan berhadapan dengan aparat hukum. Selain itu denda yang harus dibayarkan bila lalai cukup berat, sebab akan dikalikan 4 dari nilai objek kena pajak.
Dispenda sendiri menangani berbagai jenis pajak yang dipungut dari pelaku usaha restoran, café, pub hingga perhotelan. (alf)