Kotamobagu – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kotamobagu, melalui Kepala Seksi Kesiswaan dan Kurikulum Aryono Potabuga, S.pd, ME menyatakan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2011-2012 pada Sekolah-sekolah reguler.
“Dimintakan kepada pihak sekolah reguler untuk tidak melakukan pungutan pada penerimaan siswa baru dengan alasan apapun. Pungutan tak lagi dibenarkan karena pemerintah telah menyediakan alokasi anggaran pelaksanaan pendidikan di daerah” ujarnya.
Lanjutnya, bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana tersebut pada bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), agar orang tua siswa tidak lagi merasa terbebani biaya perlengkapan siswa. (zumi)