Manado – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Hukum Acara Khusus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK), di Hotel Ibis Manado, Jumat (22/02/2019).
Dalam kegiatan ini tampak hadir ratusan Advokat KAI Sulut yang dipimpin Ketua DPD KAI, John Jesky Sada SH dan Sekretarisnya, Bertje Nelwan SH.
Tampil sebagai pembicara pada kegiatan itu yakni Vicky Gaghana SH, Stefen Wagiu SH dan Ketua KAI John Sada SH yang memaparkan mengenai teknik penyusunan permohonan pemohon, jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2019.
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Bintek di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada 22 Januari 2019 lalu yang dihadiri Advokat-Advokat di Indonesia yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga sangat penting untuk dipahami mengenai tata cara ataupun teknis penyusunan permohonan tersebut,” kata Sada.
Menurut Sada yang merupakan Advokat vokal ini, sosialisasi PHPU adalah tanggung jawab organisasi KAI Sulut, agar benar-benar ratusan Advokat yang bernaung pada bendera KAI Sulut mempunyai pemahaman yang baik, hingga tidak salah ataupun bingung dalam berperkara di MK nantinya.
“Penting dipahami soal tata beracara dalam perkara PHPU, terutama menyangkut jangka waktu daluarsa pengajuan permohonan PHPU yang hanya dalam waktu 3x 24 jam setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU yang bersifat final,” jelas Sada.
Hal lain dijelaskan Vicky Gaghana dan Stefen Wagiu dalam pemaparan bahwa permohonan bisa juga diajukan secara elektronik atau online ke MK. “Pendaftaran sengketa dapat dilakukan secara online ke MK dengan mengacu tata cara yang ada, terutama menyangkut teknis PHPU tersebut. Jadi Advokat harus benar-benar memahami atau tidak gagap teknologi alias gaptek,” ungkap keduanya.
Dari pantauan yang ada tampak begitu antusias Advokat KAI dalam menerima materi sosialisasi, dengan terlihat berbagai pertanyaan kepada pemateri menyangkut sosialisasi tersebut, ketika pada sesi pertanyaan, salah satunya seperti yang ditanyakan Advokat Donny Wullur menyangkut syarat yang harus dilengkapi seorang Advokat untuk mendaftar permohonan gugatan.
“Kalau di MK yah harus menunjukan identitas atau kartu Advokat,” timpal Wagiu.
(***/rds)