Airmadidi – Seiring dengan fungsi Kejaksaan Negeri sebagai penyedia Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi pemerintah dalam kasus Perdata Umum (Datun) tak dipakai dalam gugatan Walhi dan masyarakat.
Diketahui dalam pengeluaran SK IUP pada PT Mikgro Metal Perdana (MMP) dari Bupati Minut, Drs Sompie SF Singal MBA, mendapat gugatan dari Wahana Lingkungan Hidup bersama masyarakat Pulau Bangka.
Gugatan yang ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak Pemkab Minut hanya memakai Kabag Hukum tanpa memakai JPN Kejaksaan Negeri Airmadidi.
Kajari Airmadidi, Irvan Samosir melalui Kasi Datun, Sukma Frando, mengakui pemakaian JPN tergantung dari Pemkab Minut itu sendiri.
“Yang mintakan itu harus dari Pemkab Minut. Kami siap jika dipakai sebagai Jaksa Pengacara Negara,” tegas Sukma Frando pada BeritaManado.Com.
Terkait ketidak percayaan Pemkab Minut akan JPN atau pemberian fee, Sukma Frando mengakui itu ada aturannya. “Kami punya pimpinan yaitu pak Kajari. Pemakaian JPN itu tergantung Pemkab,” tandas Sukma Frando. (robintanauma)