
Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kali berturut-turut bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe sungguh fantastis.
Di akhir masa jabatan Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, SE.ME sekali lagi Kabupaten Kepulauan Sangihe diganjar predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Jumat (13/5/2022).
Sebuah kebanggaan bagi suatu entitas akuntansi ketika ia berhasil memperoleh opini WTP dari BPK, termasuk bagi pemerintah daerah (pemda).
Opini WTP merupakan sebuah opini tertinggi yang dapat diperoleh dari entitas akuntansi atas penyajian transaksi-transaksinya ke dalam Laporan Keuangan.
Apabila suatu entitas mendapatkan opini WTP, dapat dikatakan bahwa Laporan Keuangannya “bersih” dan disajikan secara wajar sesuai kaidah akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Tentu saja Predikat WTP ibarat sebuah pencapaian tertinggi bagi pemda dan Kepala Daerah
Keuangan negara merupakan sumber pembiayaan untuk melaksanakan tugas-tugas negara.
Tugas negara dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan negara yang merupakan tanggungjawab pemerintah.Dalam pelaksanaan tugas-tugas negara dan pemerintahan, keuangan negara menduduki peran yang sangat penting. Untuk kepentingan pembiayaan pelaksanaan tugas negara, pengelolaan keuangan negara dapat dilihat dari dua sisi, yaitu Sisi Proses dan Sisi Tujuan.
Dari sisi proses, keuangan negara meliputi seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan: Hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan atau penguasaan: hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan-kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dilaksanakan, antara lain dengan asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, Asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas akuntabiltas berorientasi pada hasil, mengatur bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.
Asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara adalah keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
Implementasi asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara, BPK tidak boleh dipengaruhi siapapun.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara Tahun Anggaran sejak tahu 2020 hingga sekarang ini tergolong istimewa dan diperoleh dengan tidak mudah. Hal ini karena pada periode tersebut pengelolaan keuangan negara dihadapkan pada isu-isu strategis antara lain: Dampak Pandemi Covid-19 yang berdampak pada aspek Penanganan bencana, kesehatan, keselamatan manusia, sosial ekonomi dan keuangan. Kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang luarbiasa (extraordinary) dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kompleksitas, kecepatan dan rentang kendali kegiatan pemerintah dalam penangan pandemic Covid 19 memiliki risiko yang tinggi, dan Penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kebijakan keuangan negara dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Opini WTP ini merupakan raihan yang kedelapan kalinya setelah tujuh tahun secara berturut-turut Kabupaten Sangihe selalu mendapat Opini WTP.
Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, menyampaikan terima kasih Kepada kepala BPKP Provinsi Sukut beserta jajarannya karena proses audit bisa selesai tepat waktu.
”Dan Puji Tuhan di akhir masa jabatan kami, Sangihe kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang ke delapan kali untuk Sangihe. Dan bersyukur selama kepemimpinan saya secara berturut-turut terus meraih WTP,” ulas Bupati.
Bupati juga mengungkapkan, WTP ini merupakan hasil dari kerja keras semua pihak. Sehingga bisa meraih ulang WTP, dan juga dengan beberapa catatan akan menjadi baham evaluasi kedepan.
“Yang jelas ini berkat kerja keras semua pihak, yang berarti pekerjaan Pemkab Sangihe selama ini memang betul,” tandasnya
Bupati turut didampingi, Sekkab Sangihe Melanchton Harry Wolff, Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo dan Kepala Inspektorat Sangihe NRE Pande dan Kaban Keuangan Jansje Budiman.
(Advertorial)