Bitung – Setelah mengumpulkan fakta dan bukti tertulis, Dewan Pembina Garda Tipikor Sulut, Berty Lumempouw, dalam waktu dekat, akan melaporkan dugaan penyalahgunaan penyaluran beras bencana ke Polres Bitung.
Hal ini diungkapkan Lumempouw, Senin (21/12/2015) sore tadi. “Fakta dan bukti telah saya miliki, satu atau dua hari kedepan, akan saya laporkan ke pihak Polres Bitung, ini penyalahgunaan, masa beras bencana dibagi-bagikan tanpa ada bencana,”ujar Lumempouw.
Lanjutnya juga, dasar laporan, Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Akibat penyalahgunaan penyaluran beras ini juga, telah dilakukan pemeriksaan khusus dari pihak Inspektorat tanggal 14-15 Desember 2015, dengan hasil, terdapat selisih kurang sebesar 12.491.80kg belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Dinas Sosial.
Beras putih tanggap darurat bencana alam, masuk 37.245.60kg, penyaluran ke-3 Kecamatan, 6.000kg, masing-masing, Kecamatan yang telah menerima, 2.000kg, Kecamatan Girian, Lembeh Utara, dan Maesa, disalurkan tanggal 8 Desember 2015.
Penyaluran ke-1 gereja, 1 ton tanggal 5 Desember 2015. Penyaluran setelah tanggal 19 November 2015, Kelurahan Bitung Barat 1-316.80kg dan 243,60kg. Kelurahan Bitung Tengah 638,40kg. Kelurahan Pateten 3 sebanyak 156,80Kg.
Sementara, sisa stok beras dalam gudang, masih sebanyak 16.575kg, sedangkan Kecamatan Aertembaga belum disalurkan. “Ini mengakibatkan kerugian Negara, dan harus diusut tuntas,”ungkapnya, sambil menambahkan, dalam kurun waktu Bulan November-Desember 2015 ini, tidak terjadi bencana di Kota Bitung, sehingga harus mengeluarkan beras dengan volume yang besar.
“Jika laporan saya tidak mendapat tindakan, maka akan saya bawa ke Mabes Polri untuk tindakan selajutnya, tapi saya yakin Polres Bitung akan menindaklanjuti laporan ini,”ujarnya, sembari berharap, pihak penegak hokum memberikan ganjaran sesuai hukum yang berlaku, jika laporan tersebut terbukti ada pelanggaran hukum. (risat)