Manado, BeritaManado.com – Pembangunan Sekolah Calon Bintara Pajurit Karier TNI-AD atau (Secaba PK) TNI AD di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo menuai polemik.
Apa pasal? Pemilik lahan atas nana Dr Connie Rahakundini Bakrie selaku pemegang kuasa penuh dan sah atas tanah bersertifikat HGU No. 1/1980 melaporkan Gubernur Gorontalo dan Bupati Gorontalo yang diduga mengambilalih hak atas tanah tanpa izin pemilik.
Kepada wartawan, Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, masalah ini sudah ia laporkan ke KASAD dalam pertemuan di Mabes AD pada 16 September 2020 lalu yang dipimpin langsung oleh KASAD Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Asisten Logistik Mabes AD.
Atas perhatian langsung KASAD, maka Pangdam XIII/Merdeka Mayjen Santos Matondang memerintahkan kepada Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar dalam 1 kali 24 jam di hari Kamis 17 September 2020 pukul 12.00-14.00 WITA untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di atas tanah HGU No. 1/1980 milik keluarga pelapor Connie Rahakundini Bakrie.
“Tanah kami diambilalih pemerintah setempat. Ini tidak benar,” ujar Connie, Senin (28/9/2020).
Connie menjelaskan, pada pertemuan 17 September lalu, turut hadir Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior, Danrem 133 Brigjen Bagus Antonov, Dandim 1314/Gorut, Danramil 1314-04/Tibawa, Utusan pemerintah daerah dan utusan keluarga sebagai pemilik sah atas sertifikat tanah tersebut.
Disisi lain, Connie juga mengeluhkan undangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada Connie yang dikirim hanya melalui pesan whatsapp (WA) oleh orang bernama Drs Astri Tuna dengan surat Nomor 005/PERKIM/639/IX/2020.
“Undangan bersifat mendadak tersebut tentu saja tidak bisa saya hadiri karena dikirimkan 16 jam sebelum acara di Gorontalo dan dikirimkan tengah malam melalui WA. Menunjukan sangat arogan pemda setempat,” jelas Connie.
Selanjutnya, Connie Rahakundini mengundang balik Bupati Gorontalo dan seluruh jajarannya pertemuan di Jakarta atau Bogor.
Tapi undangan tersebut belum direspon.
“Sikap arogansi dan tidak menghormati hak rakyat dari bupati dan atau gubernur beserta Pemda Gorontalo yang telah ditunjukkan kepada keluarga besar Haji Djaafara Arbie, dengan menghibahkan hak atas tanah tersebut secara langsung kepada pihak ketiga yaitu TNI AD tanpa pembicaraan, permusyawaratan, persetujuan serta tanpa izin tertulis adalah illegal sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,” ujar Connie.
Diketahui, lahan yang dipermasalahkan seluas kurang lebih 56 hektar (Ha).
Tanah tersebut tadinya merupakan perkebunan kelapa dan jati yang sudah diolah keluarga Haji Djaafara Arbie sejak tahun 1942.
Menurut keterangan Danrem Brigjen Bagus Antonov tanah tersebut telah dihibahkan kepada pihak TNI AD.
Sementara, pihak Pemprov Gorontalo maupun Pemkab Gorontalo belum dapat dikofirmasi terkait masalah ini.
(***/Finda Muhtar)