Airmadidi-Sudah jatuh tertimpah tangga. Kira-kira begitu nasib warga miskin di Desa Lihunu Kecamatan Likupang Timur, Minut.
Ini menyusul oknum mantan hukum tua (Kumtua) di Desa Lihunu inisial FY, ditenggarai masih menguasai jatah beras miskin (Raskin) untuk rakyat.
Dimana, beras yang harusnya dijual Rp25 ribu per 20 Kg, menjadi Rp50 ribu per 20 Kg. “Ini jelas sangat menyengsarakan kami. Padahal disini sudah ada pejabat
kumtua namun anehnya persoalan raskin seolah dibiarkan dan diatur-atur mantan kumtua,” kata Reflin Kending, warga setempat.
Selain mahal, Reflin menambahkan, rakyat yang menerima jatah raskin seolah tebang pilih.
Pejabat Kumtua Lihunu Yance Luntungan ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bisa saja kenaikan raskin disebabkan adanya biaya transportasi mengangkut
beras dari daratan Likupang II ke Pulau Bangka khususnya Desa Lihunu. “Namun saya tidak tahu kalau raskin 20 Kg dijual Rp50 ribu,” ujar Luntungan.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (DPK LI-TIPIKOR) Semmy Tuegeh SE, mendesak Dekab dan Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minut mengambil sikap tegas atas masalah itu.
“Kami sudah mengantongi beberapa temuan penyimpangan mantan kumtua itu. Tapi kami masih pulbaket, kemudian nanti akan membawa kasus itu keranah hukum,” ujar Tuegeh.
Sementara, oknum eks kumtua hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai tanggapan.(Finda Muhtar)
Airmadidi-Sudah jatuh tertimpah tangga. Kira-kira begitu nasib warga miskin di Desa Lihunu Kecamatan Likupang Timur, Minut.
Ini menyusul oknum mantan hukum tua (Kumtua) di Desa Lihunu inisial FY, ditenggarai masih menguasai jatah beras miskin (Raskin) untuk rakyat.
Dimana, beras yang harusnya dijual Rp25 ribu per 20 Kg, menjadi Rp50 ribu per 20 Kg. “Ini jelas sangat menyengsarakan kami. Padahal disini sudah ada pejabat
kumtua namun anehnya persoalan raskin seolah dibiarkan dan diatur-atur mantan kumtua,” kata Reflin Kending, warga setempat.
Selain mahal, Reflin menambahkan, rakyat yang menerima jatah raskin seolah tebang pilih.
Pejabat Kumtua Lihunu Yance Luntungan ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bisa saja kenaikan raskin disebabkan adanya biaya transportasi mengangkut
beras dari daratan Likupang II ke Pulau Bangka khususnya Desa Lihunu. “Namun saya tidak tahu kalau raskin 20 Kg dijual Rp50 ribu,” ujar Luntungan.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (DPK LI-TIPIKOR) Semmy Tuegeh SE, mendesak Dekab dan Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minut mengambil sikap tegas atas masalah itu.
“Kami sudah mengantongi beberapa temuan penyimpangan mantan kumtua itu. Tapi kami masih pulbaket, kemudian nanti akan membawa kasus itu keranah hukum,” ujar Tuegeh.
Sementara, oknum eks kumtua hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai tanggapan.(Finda Muhtar)