Minsel, BeritaManado.com– Oknum pengusaha berinisial R ternyata sudah lama menjalankan bisnis ilegalnya sebagai pemain mafia Solar.
Hal itu terungkap ketika sejumlah awak media mewancarai beberapa warga di Kabupaten Minahasa Selatan.
Odit salah satu warga di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan mengaku bahwa, yang dia tau di sana hanya RK yang melakukan penimbunan Solar Ilegal.
“Yang saya tau penimbun Solar di Tumpaan hanya R, nda tau kalu ada selain R. Saat ini R sementara maju sebagai bakal calon Legislatif DPRD di Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap Odit.
Dari informasi yang didapat wartawan media ini, R menjalankan bisnis ilegalnya diduga berlindung di salah satu agen yang bekerja sama dengan badan usaha yang mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Adapun BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung R diduga diperoleh dari hasil ngetap dari beberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, R dikabarkan menggunakan beberapa mobil dump truck dan satu mobil pick up dengan puluhan barkode.
Solar bersubsidi yang dihisap kemudian ditampung, selanjutnya dijual lagi dengan harga industri. Sedangkan, angkutan yang digunakan RK dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar hasil ngetap ke pihak perusahaan yakni dengan menggunakan kapal tongkang miliknya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Lihawa saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan, akan melakukan penyelidikan tentang informasi adanya mafia solar berinisial R di wilayah hukumnya.
“Terima kasih informasinya, akan kami lidik,” tegas Polwan peraih Penghargaan dari Kapolri sebagai Polisi pelindung anak dan perempuan.
Deidy Wuisan