
TOMOHON, beritamanado.com – SMM alias Tito warga Desa Tanamodindi Kecamatan Mantikulore Kota Palu Sulawesi Tengah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon, Jumat (18/01/2019) lalu di Kelurahan Kakaskasen III tepatnya di Lorong Waruga.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini kedapatan mengantongi tujuh paket kecil shabu dengan berat 3,5 gram dimana penangkapan dipimpin Kasat Narkorba Polres Tomohon dan bakal dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
“Pelaku ini pengedar narkotika antar provinsi yang diduga merupakan jaringan Malasyia yang memasok narkotika jenis shabu dan berhasil ditangkap berkat laporan masyarkat,” ujar Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait SIk SH MSi saat konfrensi pers, Kamis (06/03/2019).
Dijelaskannya, untuk motifnya barang tersebut sudah dipesan dan kemungkinan juga masih ada tersangka lain dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait dengan jaringannya yaitu siapa saja yang menjadi pembelinya. “Untuk sementara tidak ada pengakuan dari tersangka siapa-siapa saja yang menjadi pembeli,” beber Sirait.
Adapun berkasnya menurut kapolres telah lengkap dan tinggal menunggu tahap II. “Tersangka ditahan di Polres Tomohon dan untuk kasusnya sudah dinyatakan lengkap sejak 26 Februari 2019 lalu, tinggal menunggu waktu untuk tahap dua yakni penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Tomohon,” terangnya.
Ikut juga diamankan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol DB 1959 AM, STNK, dua handphone, sekop shabu dan satu kantong plastik kecil warna hitam.
(ReckyPelealu)