Bitung – Tindakan tegas dilakukan Pertamina terhadap tiga agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg di Kota Bitung.
Dari informasi, ketiga agen itu yakni PT Hansindo Kawan Gas, PT Clanty Mitra Gas dan PT Kawan Gas Sejati mendapat sanksi dari Pertamina karena diduga menyalahi aturan penyaluran LPG 3 Kg.
“Bukan ditutup tapi diskors dan tak diijinkan melayani pangkalan yang ada di Kota Bitung oleh Pertamina,” kata Kedis ESDM Pemkot Bitung, Herry Benyamin, Senin (25/7/2016).
Skors itu kata Herry, mulai berlaku dari tanggal 18 hingga 31 Juli sesuai informasi dari Pertamina dan pelayanan LPG digantikan PT Gemilang Prima SSemesta, PT Waka Putra Maesa dan PT Like Prima Gas.
“Setelah itu kemungkinan pelayanan dikembalikan ke agen setelah pelanggaran yang dilakukan diperbaiki,” katnya.
Ditanya soal jenis pelanggaran yang dilakukan ketiga agen itu, Herry menyatakan tidak tahu parsis. Mengingat yang memberikan skors adalah Pertamina langsung sesuai hasil laporan pengeluhan dan temuan dilapangan.
“Mereka (Pertamina, red) hanya berkoordinasi dan memberikan pengumuman soal pemberhentian sementara operasi ketiga agen tersebut serta agen penggantinya,” katanya.(abinenobm)