Bitung – Seorang anggota Polres Bitung inisial YT alias Yani, Sabtu (15/6) diamankan. Yani sendiri diamankan karena diduga melakukan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa surat ijin.
Menurut informasi, Yani yang berpangkat Ajun Inspektur Dua melakukan penampungan solar yang diperoleh dari SPBU Wangurer Kadoodan dan SPBU Madidir. Ia diamankan bersama barang bukti 775 liter solar di lokasi Eks penginapan Melati Christal Kelurahan Bitung Barat II yang selama ini digunakan untuk menampung solar.
“Ketika diamankan, Yani sementara memindahkan solar dari mobil jenis panther warna hijau dengan nomor polisi DB2843AF ke kedalam drum penampungan,” kata salah satu sumber di Polres Bitun, Selasa (18/6).
Aksi Yani ini dalam melakukan penampungan dengan cara memodifikasi tangki mobil menjadi 500 liter sekali pengisian. Solar tersebut kemudian dipindahkan kedalam drum untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi keluar daerah.
Menanggapi dugaan tersebut, Kasat Reskrim, AKP Keri Utiarachman menegaskan tidak akan pandang bulu melakukan penindakan jika memang ada oknum polisi yang kedapatan melakukan aksi menimbun BBM.
“Siapapun dia, kalau tidak mengantongi ijin pasti akan kita proses,” kata Utiarachman.(enk)