Bitung, Beritamanado.com – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai kontrak di Kantor Navigasi Kelas I Kota Bitung kembali menuai sorotan.
Dari informasi, perekrutan tahun ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan terbuka dan transparan, tapi dilakukan secara tertutup serta diam-diam.
Usut punya usut, cara itu dilakukan diduga untuk meloloskan sejumlah kerabat pejabat Navigasi untuk menjadi pegawai kontrak hingga berimbas pada dirumahkannya sebelas pegawai kontrak yang sudah mengabdi sekian tahun.
“Kelihatannya seperti itu, kami diberhentikan untuk diganti dengan para kerabat pejabat di Kantor Navigasi sehingga kontrak kerja kami tidak diperpanjang,” kata salah satu pegawai kontrak Kantor Navigasi Kelas I Kota Bitung yang telah dirumahkan, Rabu (15/01/2020).
Lebih ironi lagi, alasan pemberhentian sebelas pegawai kontrak kata pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan, dinilai mengada-ada dan tidak jelas.
“Katanya kontrak kami tidak diperpanjang karena hasil evaluasi pimpinan dan alasan kinerja tapi ketika kami minta hasil evaluasi itu ditunjukkan, Bagian Tata Usaha berkelit hasil evaluasi adalah rahasia kantor yang tidak bisa ditunjukkan,” katanya.
Terkait kinerja kata dia, ada pegawai kontrak yang mengalami keterlambatan hingga 2000 jam tapi kontrak tetap diperpanjang, sedangkan pegawai kontrak yang absensinya hanya 1000 jam malah dirumahkan.
“Kami sadar betul kami hanyalah pegawai kontrak, tapi harusnya proses perekrutan dilakukan secara profesional tanpa harus menggunakan sistem titipan pejabat agar bisa bersaing sehat,” katanya.
Sementara itu, upaya konformasi ke Kabag Tata Usaha Distrik Navigasi Kelas I Kota Bitung, Edy Bakhry belum mendapat penjelasan resmi terkait dugaan perekeruatan tenaga kontrak yang dipertanyakan kendati telah ditemui di kantor, Kamis (15/01/2020).
“Kalau bapak-bapak tidak membawa surat tugas saya tidak bisa memberikan penjelasan, jadi silakan keluar,” kata Edy.
(abinenobm)