Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Mitra

Diduga Lakukan Pelanggaran Berat, Tiga ASN Mitra Dihadapkan ke Majelis Kode Etik

by Jenly Wenur
Senin, 2 Maret 2020, 22:01 pm
in Mitra
A A
  • 43shares
Kepala BKPSDM Mitra Marie Makalow.

Ratahan, BeritaManado.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Pemerintah Kabupaten Mitra telah membentuk Majelis Kode Etik Pegawai.

Hal ini guna menyidangkan tiga orang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melakukan pelanggaran berat.

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra Marie Makalow, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tiga orang ASN ini dianggap melakukan pelanggaran berat dan akan dihadapkan ke depan Majelis Kode Etik Pegawai. Mereka direncanakan disidangkan pekan ini,” ungkap Marie Makalow, Senin (2/3/2020).

Menurutnya, para ASN tersebut telah melewati proses pembinaan secara berjenjang, baik yang dilakukan instansi tempat bekerjanya sampai ke BKPSDM.

Hal ini juga sudah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan tata beracara pelaksanaan sidang.

“Jadi ini sudah sesuai aturan. Mereka sudah melewati semua jenjang pembinaan dan akhirnya harus dihadapkan ke Majelis Kode Etik Pegawai. Kami sudah siap melaksanakannya, sesuai dengan hasil konsultasi ke KASN,” pungkas Marie Makalow.

Adapun Majelis Kode Etik Pegawai ini terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua, sedangkan Kepala BKPSDM, Asiten III, Kabag Hukum, dan Inspektorat sebagai anggotanya.

(Jenly Wenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 43shares
Tags: bkpsdm mitraMajelis Kode Etik Pegawaimarie makalowpemkab mitra

Berita Terkini

Pemkab Minahasa Respons Kondisi Tiga Desa di Kecamatan Kakas yang Terendam Banjir

14 Mei 2025
Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

14 Mei 2025
Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

14 Mei 2025

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.