Ratahan, BeritaManado.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Pemerintah Kabupaten Mitra telah membentuk Majelis Kode Etik Pegawai.
Hal ini guna menyidangkan tiga orang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melakukan pelanggaran berat.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra Marie Makalow, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tiga orang ASN ini dianggap melakukan pelanggaran berat dan akan dihadapkan ke depan Majelis Kode Etik Pegawai. Mereka direncanakan disidangkan pekan ini,” ungkap Marie Makalow, Senin (2/3/2020).
Menurutnya, para ASN tersebut telah melewati proses pembinaan secara berjenjang, baik yang dilakukan instansi tempat bekerjanya sampai ke BKPSDM.
Hal ini juga sudah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan tata beracara pelaksanaan sidang.
“Jadi ini sudah sesuai aturan. Mereka sudah melewati semua jenjang pembinaan dan akhirnya harus dihadapkan ke Majelis Kode Etik Pegawai. Kami sudah siap melaksanakannya, sesuai dengan hasil konsultasi ke KASN,” pungkas Marie Makalow.
Adapun Majelis Kode Etik Pegawai ini terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua, sedangkan Kepala BKPSDM, Asiten III, Kabag Hukum, dan Inspektorat sebagai anggotanya.
(Jenly Wenur)