Tomohon – Nasib malang harus dialami CK alias Ito (18), warga Kelurahan Talete II Lingkungan III Kecamatan Tomohon Tengah. Pasalnya, Anak Baru Gede (ABG) ini meregang nyawa akibat dugaan mengkonsumsi pil Dekstro atau Dextromethorphan (DMP) dan minuman keras (miras), Sabtu 11 Mei 2013. Ironisnya, hal ini juga dialami BS alias Bry (18) warga Kelurahan Kakaskasen III Lingkungan I Kecamatan Tomohon Utara akibat dugaan mengkonsumsi barang yang sama, Kamis 9 Mei 2013 lalu.
Dari penuturan salah seorang saksi kepada penyidik di Mapolres Tomohon, sebelum korban (Ito) tak sadarkan diri, dirinya bersama korban dan seorang temannya Rabu, 8 Mei 2013 malam sempat bepergian ke Manado ke kost salah satu temannya. Dari situ mereka berempat berkunjung lagi ke teman mereka di kawasan Malalayang kemudian mengkonsumsi miras di sana dan baru kembali ke Tomohon pada Kamis 9 Mei 2013 pagi.
“Saya memang tidak melihat langsung dia (korban Ito) minum obat tersebut, namun di Manado torang (kami, red) memang ada ba miras dan baru pulang Tomohon pada Kamis pagi. Sampai di Tomohon kami bertiga ke rumah saya untuk mandi, namun korban dan teman saya tidak turun dari kendaraan. Tiba-tiba saya dipanggil untuk melihat kondisi korban yang sudah tak sadarkan diri di dalam kendaraan yang kami gunakan. Sempat dilakukan pertolongan kepadanya namun tak berhasil. Melihat hal ini, kami mengantarnya ke rumah sakit untuk diberi pertolongan,” ungkap saksi yang membenarkan kalau di kantong celana korban memang ditemukan dua bungkus pil DMP.
Sementara itu, korban BS alias Bry ketika ditemukan tak sadarkan diri, pada malam harinya korban diduga mengkonsumsi pil Dekstro ditambah dengan minuman keras. Hal tersebut dibenarkan salah seorang saksi yang telah dimintai keterangannya. “Saya, teman saya dan korban waktu itu ba minum (mengkonsumsi miras, red) hingga subuh sekitar pukul 4. Kemudian pulang ke rumah masing-masing. Namun kami tidak menyuruhnya minum pil dan miras, itu atas kemauannya dia sendiri,” ungkap saksi.
Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Agus Nangka mengatakan bahwa pihaknya sementara melakukan penyelidikan intensif terhadap dua kasus ini. “Dua kasus ini sedang dalam proses lidik. Namun ada kemungkinan untuk satu berkas akan dilimpahkan ke Manado karena TKP-nya di Manado,” terang Nangka. (req)