Manado, BeritaManado. com – Oknum influencer dan pegiat media sosial berinisial R di Kota Manado tersandung kasus peredaran narkotika jenis shabu.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers pengungkapan kasus Narkotika sepanjang bulan Februari 2024 oleh Satres Narkoba Polresta Manado.
Dari tujuh orang pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dihadirkan tiga diantaranya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari pengungkapan kasus shabu, ada satu pelaku yang kesehariannya sebagai influencer atau konten kreator”, jelas Kasat Narkoba Polresta Manado? AKP Hilman Muthalib, Selasa (5/3/2024).
Lanjut dia, pelaku tersebut diketahui berinisial RR dan berstatus kurir sabu.
Dia ditangkap bersama satu rekannya saat sedang mengantar sabu di salah satu wilayah di Kota Manado.
“Kita tangkap saat sedang antar sabu bersama satu pelaku lainnya,” tandasnya.
Diketahui dalam pengungkapan kasus tersebut Satres? Narkoba Polresta Manado ikut menyita sebanyak 1.60 gram Narkotika jenis shabu.
Deidy Wuisan