Bitung – Penilaian Kasat Reskrim Polres Kota Bitung, AKP Rivo Malonda terhadap AR alias Nyong (19) pelaku pembunuhan Meysi Pangumbahas (6) dan Nicky Mengko (9) adalah anak yang pintar bukan hanya isapan jepol. Buktinya, ketika diintrogasi, Nyong bersikukuh mengaku baru berumur 17 tahun, padahal sebelumnya ia mengaku umur 18 tahun.
Bahkan ketika sejumlah petugas ingin mengetahui persis umur Nyong, ia tetap mengaku baru berumur 17 tahun. “Waktu kami tangkap ia mengaku 18 tahun, tapi dihadapan Kasat Reskrim malah mengaku 17 tahun,” kata salah satu anggota Buser Polres Bitung.
Anggota Buser itu menilai, Nyong tetap bersikukuh mengaku 17 tahun dengan harapan ia bisa terhindar dari ancaman hukuman mati. Karena sesuai aturan jika pasal yang kini digunakan untuk menjerat dirinya hanya berlaku setengah hukuman saja karena umur 17 tahun dianggap belum cukup umur.
Tak hanya itu, ketika ditanya tahun kelahiran Nyong mengaku tidak ingat, demikian juga ketika ditanya soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya ia mengaku tidak ada. “Mama bilang kita baru 17 tahun,” kata Nyong.
Pengakuan umur Nyong baru 17 tahun ini juga disanggah salah satu keluarga Nicky, Yaskur Gobel. Menurutnya, Nyong bukan umur 17 tahun lagi tapi sekitar umur 20an tahun. “Kalau tidak salah dia (Nyong,red) sudah umur 20 tahun, tapi nanti akan kami cari akte kelahirannya biar jelas,” kata Gobel.
Sementara itu, Malonda, Selasa (14/1/2014) menyatakan pihaknya telah menemukan KTP milik Nyong yang menunjukkan jika saat ini sudah berumur 19 tahun. Dengan demikian kata dia, ancaman hukuman dirinya maksimal atau dengan kata lain tidak ada pengurangan karena telah mencukupi umur.
“Pasal 340 KUHP tetap akan kita kenakanakan dan itu ancamannya hukuman mati. Dengan demikian ancaman hukuman terhadap Nyong maksimal dan tidak ada pengurangan karena umurnya sudah mencukupi,” kata Malonda.(abinenobm)